
Kendati sudah resmi menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI), namun striker Persib Bandung Sergio Van Dijk belum
bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat. Maka
SVD hanya bisa berharap, gubernur terpilih nanti adalah orang yang
memiliki perhatian terhadap Persib.
SVD berstatus sebagai WNI sejak 11 Februari lalu. Pemain blasteran Indonesia-Belanda ini belum bisa terlibat langsung dalam pilgub karena namanya belum terdaftar untuk mendapat hak suara. Namun hal itu tidak menyurutkan rasa antusiasnya untuk melihat jalannya proses pemungutan suara. SVD hadir di TPS yang tak jauh dari kediaman manajer tim, Umuh Muchtar.
“Saya tahu sekarang belum bisa ikut
pemilihan, tapi saya ke sini untuk lihat semua proses demokrasi di
Indonesia. Memang sayang saya belum bisa ikut memilih,” ujar Sergio di
rumah Umuh Muchtar, Jalan Desa, Kiaracondong, Bandung, Minggu (24/2).
Umuh pun membenarkan bahwa SVD belum
bisa ikut melakukan pencoblosan. Biasanya, cukup dengan KTP (Kartu Tanda
Penduduk), seorang warga bisa mengikuti pemilihan kepala daerah. Namun
kini aturannya diperketat karena pemilik hak suara sudah didata sejak
jauh-jauh hari.
“Kalau kita ada pengantar setempat, dia
belum terdaftar. Mungkin seperti itu aturannya. Kalau dulu cukup dengan
KTP, alamat KTP dengan di sini, saya pikir sudah bisa. Tapi pendataannya
ternyata harus enam bulan sebelumnya,” tutur Umuh setelah menggunakan
hak pilihnya.
Sumber:http://simamaung.com/kendati-sudah-wni-svd-belum-bisa-nyoblos/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar